Semua Tentang Belajar Teknologi Digital Dalam Kehidupan Sehari - Hari

  • IC Timer 555 yang Multifungsi

    IC timer 555 adalah sirkuit terpadu (chip) yang digunakan dalam berbagai pembangkit timer, pulsa dan aplikasi osilator. Komponen ini digunakan secara luas, berkat kemudahan dalam penggunaan, harga rendah dan stabilitas yang baik

  • Ayo Migrasi TV Digital

    Kami bantu anda untuk memahami lebih jelas mengenai migrasi tv digital, apa sebabnya dan bagaimana efek terhadap kehidupan. Jasa teknisi juga tersedia dan siap membantu instalasi - setting perangkat - pengaturan antena dan distribusi televisi digital ke kamar kos / hotel

  • Bermain DOT Matrix - LOVEHURT

    Project Sederhana dengan Dot Matrix dan Attiny2313. Bisa menjadi hadiah buat teman atau pacarmu yang ulang tahun dengan tulisan dan animasi yang dapat dibuat sendiri.

  • JAM DIGITAL 6 DIGIT TANPA MICRO FULL CMOS

    Jika anda pencinta IC TTL datau CMOS maka project jam digital ini akan menunjukkan bahwa tidak ada salahnya balik kembali ke dasar elektronika digital , sebab semuanya BISA dibuat dengan teknologi jadul

  • Node Red - Kontrol Industri 4.0

    Teknologi kontrol sudah melampaui ekspektasi semua orang dan dengan kemajuan dunia elektronika, kini semakin leluasa berkreasi melalui Node Red

Selasa, 09 Februari 2021

I Wish The World Would Restart in 2019 - Then it Happens ! Do i have Psychic Power ?


In a broken and limited english of mine, i will try to write on how i become a 'psychic' by predicting there will be a restart of all earth last year. Or maybe not ? Maybe i was only being overwhelmed by the fear of falling into a deep crisis, doubt and anxiety , triggered by Indonesian business style and the bureaucracy with it's toxic hanky panky corruption. But it is a common secret among business in this archipelago, even my closest friend whom i knew since teenager ,which he was a honest student, has now become a grown man as greedy as others.




I hate it so much to see someone cheating on exams day, the root of it can be seen when i was in 3rd grade, when my math exams got 98 out of 100 marks, while my friend who then became 1st rank on that semester, got perfect 100. He cheat on me by saying " hey this math exam is difficult, will you share me the answer of question number 10 ?" And as i felt all the math exams was not that hard then i gave him the answer, and as i remember it was a disappointment for me. I turned into the enemy of the class by becoming an asshole that will raise hand and speak loudly " Miss Teacher ! Someone is cheating !"



As an electronics designer i love to make things working in perfectly order by simply writing the best code i could. Reset it when it is going to be hang and re-write the code. The nature of it imprint on my deepest consciousness as i always has a tendency to see the reset button in everything. Moreover when i was so incepted by Nolan's movie Inception, I wish i could awake form dreaming by throwing my self into a river. No that is suicidal and i am not that brave to do such thing but somehow it was creating a self believe that there is a shortcut exit button like CTRL+ALT+DEL. And the truth was in 2019 i had a strange wish that the world ( or my world) should restart and re-write the code.


And what a surprise ! it all come true in 2020 ? Did i just became a psychic ? I can predict things now and the world has pushed it own button. Or it just because there are so many others just wishing as i did last year ? Who knows and so do i in 2020 stranded in uncertainty of the world's covid 19 pandemic. But one thing for sure that now i can start re-write the code of my life! Yeeeeeaaaaahhh !


And one thing for sure that in the time of crisis the best way to react is doing no resistance, acceptance and defenselessness. All of it called as "The Law of Least Effort" . Wish me luck friends !


Share:

Senin, 08 Februari 2021

Kabar Gembira RCTI-MNC-GTV kembali hadir di channel 41 TV Digital Surabaya

 


Sesuai janji seorang rekan teknisi di stasiun transmisi relay RCTI di surabaya, bulan februari 2021 akan kembali hadir siaran digital dari grup televisi kesayangan banyak pemirsa TV di Indonesia yaitu MNC GROUP. Berdasarkan pengamatan minggu 7 februari 2021 siaran percobaan telah dilakukan pada gelombang UHF 41 atau 634 Mhz. Ini merupakan frekuensi lama yang dipakai MNC group saat mengudara di tahun 2013-2014 sebelum mereka sendiri menjegal usaha migrasi tv digital melalui putusan MA saat itu.



Kita flashback dulu bagaimana sih kejadian hingga tahin 2014 itu membuyarkan migrasi yang seharusnya menjadwalkan 2018 sudah FULL ASO ?


Dikutip dari tempo (2014) -- Migrasi TV digital ini menemui banyak kendala. Hambatan itu datangnya dari perusahaan televisi swasta nasional yang terancam dengan digitalisasi. Teknologi digital akan membuat satu channel televisi analog bisa diisi 6 - 9 program siaran. Dalam skema digitalisasi di Jakarta dan sekitarnya, pemerintah menetapkan ada tujuh channel. Artinya ada sekitar 42-63 program siaran.

Pemerintah memutuskan penyelenggara MUX adalah group besar media yaitu Group MNC (RCTI, Global TV, MNC TV), Group Bakrie (TV One dan ANTV), Group Trans Corp (Trans TV dan Trans7), Group Elang Mahkota (SCTV dan Indosiar), Group Rajawali (RTV dulu bernama B-Channel), dan Group Lippo (BSTV, salah satu produknya Berita Satu). Penyelenggara MUX ini rata-rata memiliki 2-3 program siaran padahal kanal digital berkisar 6-9 slot. Pemerintah mewajibkan penyelenggara MUX membagi kanal digital kepada penyelenggara program siaran lain dengan sistem sewa. Kewajiban inilah yang sulit dilakukan televisi swasta.

Anang mengakui adanya sikap kurang terbuka televisi swasta nasional kepada televisi lokal tunggal dan berjaringan. “Merasa kurang level,” ujarnya. Sikap ini menghambat migrasi televisi analog ke digital yang rencananya mulai bisa dinikmati masyarakat tahun depan. “Kita terus mendorong agar penyelenggara MUX memberika sewa kepada penyelenggara siaran"

Suasana saat diskusi menentang aturan kominfo tentang digitalisasi jaman menteri tifatul sembiring


Sedangkan Kontan co id  pada beritanya tahun 2014 menyebut, terbitnya peraturan baru pelaksanaan Televisi(TV) Digital kembali mendapatkan tentangan dari kalangan pengusaha TV lokal yang tergabung dalam Asosiasi TV Lokal Indonesia (ATVLI).

ATVLI menegaskan, beleid baru TV digital tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) dan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Seperti diketahui, akhir Desember 2013 lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 32/2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial.

Beleid ini menggantikan Permenkominfo Nomor 22 /2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada September 2013 lalu. Saat itu, yang menggugat aturan TV Digital itu adalah pihak ATVLI.

Direktur Eksekutif Asosiasi TV Lokal Indonesia (ATVLI), Jimmy Silalahi, mengatakan, sesuai putusan MA, pemerintah tak bisa melanjutkan proses persiapan menuju era TV Digital.  "Peraturan baru hanya mengganti redaksionalnya saja tetapi prinsipnya ya tetap sama juga," ujarnya.

Ia menyatakan, seleksi TV digital seharusnya berhenti dan tidak bisa dilanjutkan kembali karena bertentangan dengan UU Penyiaran. Menurut ATVLI, dampak putusan MA itu membuat tak ada lagi penghentian siaran atau switch off dari analog ke digital, tidak adanya kelembagaan (Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing) dan tidak adanya sistem zonasi siaran digital.



Praktis hanya TVRI yang terlihat niatnya untuk migrasi, dimana sejak 2010 sudah mengelar MUX digitalnya di berbagai kota. Dan tahun 2014 saat aturan MUX yang zonasinya diperkirakan membunuh banyak tower pemancar milik MNC group dan TV swasta lainnya, maka hilanglah gairah migrasi digital dari pihak TV swasta setelah putusan MA tahun 2014 itu. Namun ini berakhir sudah saat 2020 UU cipta kerja - Omnibuslaw telah membungkus migrasi televisi digital ke produk undang-undang yang lebih paten. Jadi kini siaran TV harus bergegas migrasi digital sebelum akhir 2022, dan dapat dibaca pada tulisan sebelumnya di : https://www.aisi555.com/2020/12/omnibus-law-televisi-digital.html.



Dengan siaran percobaan ini, tinggal hanya NET TV sebagai tv nasional yang belum kembali ke mux lamanya bersama MUX TVRI surabaya. Total ada 23 saluran tv digital di  udara kota surabaya dan sekitarnya.


 

Frekuensi

Nama TV

1

490 MHz

(23 UHF)

1

TV ONE

2

ANTV

2

506 MHz

(25 UHF)

3

MetroTV

4

MetroTV HD

5

Magna Channel  HD

6

BN TV HD

7

BBS TV

3

522 MHz

(27 UHF)

8

Trans TV HD

9

Trans 7 HD

10

CNN Indonesia HD

11

CNBC Indonesia HD

12

Kompas TV

 

4

538 MHz

(29 UHF)

13

SCTV HD

14

INDOSIAR HD

15

O CHANNEL HD

16

MENTARI TV HD

5

586 MHz

( 35 UHF)

17

TVRI SPORT HD 

18

TVRI 3

19

TVRI JATIM

20

TVRI NASIONAL

6

634 MHz

( 41 UHF)

21

RCTI

22

MNC TV

23

GTV





Untuk panduan, kami telah review beberapa merek STB digital yg sudah ada di pasaran dan anda kini bisa bandingkan sesuai fasilitas dan keunggulannya :


Matrix Apple     - Polytron PDV 600T2   - Venus Cabe Rawit  - Evinix H-1  - Akari ADS-2230

-Tanaka


Bagi anda yg berada di lokasi lain di Nusantara dapat juga membaca update perkembangan  migrasi TV digital di  kota-kota besar seluruh Indonesia :

Surabaya  MNC  ,  EMTEK , VIVA )

Malang

Jember 

Kediri

Jombang & Mojokerto

Madiun

Jogja

Semarang

Banjarmasin

Makasar

Medan

Palembang

Perbatasan Malaysia

Share:

Kamis, 04 Februari 2021

ANTV dan TV ONE kembali memancar di 23 UHF - Digital TV Surabaya

 



Terakhir kalinya saya melihat siaran Viva Group (antv dan tv one) lewat jalur digital, dengan perangkat yang sama yaitu tv sony bravia keluaran 2013, adalah saat piala dunia 2014 di Brasil, dimana saya sangat kecewa karena harapan dapat menonton siaran sepak bola 4 tahunan "lebih cling" ternyata hanya angan saya saja. Saat mengudara di 23 UHF tahun 2014 itu, viva group tetap mengacak siaran piala dunia nya via digital, mungkin alasannya saat itu berhubungan dengan perangkat downlink parabola nya yang menuju ke TV digital tidak mensuport pembukaan acakan, alias pakainya receiver FTA biasa. Keselnya lagi ketika saya liat di fanpage facebook FORUM SATELIT , acakannya cuman BISS dan dibagi key nya dengan VULGAR ! Duhhh teknisinya gimana sih ?


Kini ditahun 2021 setelah adanya payung hukum migrasi televisi digital melalui UU Omnibus law Cipta kerja, maka keharusan tiap stasiun tv untuk migrasi digital adalah keniscayaan. Menurut rekan yg bekerja di tower relay viva grup di sambisari / tubanan surabaya, siaran digitalnya mulai juga dipancarkan kembali melalui perangkat broadcast digital yang lama, yaitu berada di UHF 23 - 490 MHZ dan telah beberapa kali melakukan uji coba siaran.



Sayangnya di 2021 ini ANTV maupun TV one kurang menarik lagi siarannya, dimana dulu liga Indonesia sangat dinanti sekali kehadirannya, begitu juga dengan ILC yang merupakan acara favorit bapak-bapak sok ngerti politik Hehehehe...Ya iyalah bapak-bapak senangnya acara TV nya harus ada yang ber "tarung" dan untungnya Tinju Tv One tiap weekend masih hadir menemani penggemar tinju dan mudah-mudahan tidak diacak juga via digital uhf. Kalau masih juga ya kebangetan !

Tapi ada satu yang bapak-bapak kangenin dari saluran asli sebelum TV ONE...Intinya ada yang begejolak mau bertempur dibagian celana...



DASAR BAPAK BAPAK BOOMER !


Untuk panduan, kami telah review beberapa merek STB digital yg sudah ada di pasaran dan anda kini bisa bandingkan sesuai fasilitas dan keunggulannya :


Matrix Apple     - Polytron PDV 600T2   - Venus Cabe Rawit  - Evinix H-1  - Akari ADS-2230


Bagi anda yg berada di lokasi lain di Nusantara dapat juga membaca update perkembangan  migrasi TV digital di  kota-kota besar seluruh Indonesia :

Surabaya  MNC  ,  EMTEK , VIVA )

Malang

Jember 

Kediri

Jombang & Mojokerto

Madiun

Jogja

Semarang

Banjarmasin

Makasar

Medan

Palembang

Perbatasan Malaysia

Share:

Senin, 01 Februari 2021

Salah Paham Penerapan Pajak Untuk Jual Beli Pulsa Seluler - Pulsa Harganya Tetap Mas Bro !

 


Dunia telekomunikasi seluler di Indonesia dimulai dari jaman handphone segede batu bata - AMPS, kini tidak terasa sudah  memasuki usia 30an, dan ini usia yg cukup dewasa menjadi pendukung perekonomian negara tercinta ini. Semenjak Telkom dengan elegan nya merelakan monopolinya di dunia telekomunikasi, maka berbagai pihak berlomba-lomba menyedot madu dunia telco dan boomingnya terasa sekali saat tahun 2000an dimana jaringan GSM & CDMA dengan andalan layanan SMS nya menjadi pundi-pundi uang (dengan jumlah digit fantastis per hari nya) para pebisnis telekomunikasi nirkabel. Ini dilanjut dengan era internet - medsos dan gaming pada tahun-tahun ketika smartphone hadir. Penulis sempat juga 10 tahunan berkecimpung di dunia telco sampai pada suatu titik nilai ekonomisnya terlalu receh dan padat karya, sementara yang dilupakan  adalah alih teknologi yang sekedar menjadi wacana, namun tetap saja ilmu dan otaknya dipegang luar negeri.

Akan tetapi yang tetap klasik semenjak dulu itu adalah ada bagian episode pengisian "PULSA" prabayar yang menjadi cara pembayaran hampir 95% pengguna jaringan seluler. 


Dan sadarkah anda kalau bisnis pengisian pulsa itu cenderung berbentuk PIRAMIDA ? Coba perhatikan gambar dibawah paling atas dari tulisan ini. Ada kecenderungan terlalu panjangnya rantai perjalanan pembayaran "pulsa" dari pengguna layanan ke pusat seluler.  Terlalu banyak orang yang ingin memanfaatkan selisih harga antar level piramidanya yang kalau tingkat eceran dipikir sangat kecil, 100 - 1000 perak per sekali beli pulsa, namun jika dilakukan dalam jumlah banyak perhari maka akan menyentuh angka yang fantastis.


Hal inilah yang kini oleh Ibu Menteri Keungan, Sri Mulyani dan jajarannya ingin tertibkan, dan terdorong oleh kebutuhan negara untuk menjadikan berbagai kegiatan "Value Added" atau kegiatan "Penambahan Nilai " dari barang apapun menjadi lebih berharga dan bisa dijual, harus terjaring kedalam sistem perpajakan. Yang dimaksud kegiatan value added misalnya itu seorang penjual Gorengan yang merubah singkong menjadi singkong keju dimana singkong yang sepotongnya dibeli dari pasar seharga 100 rupiah dan karena ditambahkan usaha pengukusan dan penggorengan (plus bumbu nya) menjadi bernilai 10x lipat Rp. 1000. Tentunya tidak sesederhana itu karena ada aturan perpajakan pengusaha kena pajak (PKP) seperti penjelasan di berbagai media masa.



Berdasarkan per undang-undangan yang berlaku, Pengusaha Kena Pajak adalah seorang pengusaha / bisnis / perusahaan yang memenuhi kriteria berikut:

  1. Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar. Tidak termasuk pengusaha / bisnis / perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak.
  2. Melewati proses survey yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran
  3. Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.


Atau kalau mau gambar yang lebih jelasnya seperti ini :




Nah..jelas bukan? Kalau dipikir pengusaha server pulsa kelas atas seperti agen PPOB pasti ada syaratnya ber badan usaha saat mendirikan usahanya,  sehingga perpajakannya sudah terang benderang disana. Yang terlihat gelap adalah para MASTER DEALER yang pada piramida penjualan pulsa biasanya bergerak secara sembunyi-sembunyi namun memutar uang yang sangat BESAR ! Inilah oleh pihak kemenkeu yang akan dijadikan objek penerimaan pajak baru. Yang dikenakan adalah PPH 22 sebesar 0.5 % dari nilai selisih penjualan pulsa, dari mereka pemain pulsa yang berada di tingkat piramida ke 2 kebawah. Aturannya sedikit ribet memang untuk PPH 22, saya pun kadang hanya meng-iyakan saja jika dipotong jasa pekerjaannya oleh pemberi kerja, karena PPH 22 tidak bersifat final jadi pasrah aja menurut si pemungut PPH.




Bagaimana dengan kios pulsa sekelas toko klontong di kampung ? Ya harus tertib dong, kalau tokonya beromset 4.8 milyar setahun otomatis pasti berada dalam radar orang-orang perpajakan di KPP terdekat. Sebenarnya ini banyak manfaatnya lhoo jika usaha anda ber PKP, karena saat konsidi pandemi gini maka ketika ada bantuan usaha dari pemerintah, maka legalitas sangat diperlukan. Sedangkan jika usaha kios rumahan umumnya AMAN dari segala pajak yang dikeluarkan dirjen pajak. 




Pengguna bisnis telco di bagian akhir yaitu masyarakat tak perlu khawatir, karena sebenarnya setiap pembelian pulsa sudah dipotong pajak PPN nya dari tingkat operator seluler (piramida paling atas) sehingga harga tidak mungkin dinaikkan. Yang menjadi heboh belakangan ini adalah ulah beberapa orang, oknum pemain pulsa,  yang ingin memanfaatkan momen demi meningkatkan harga jual pulsa dimasyarakat. Ya kita harusnya pemain kios pulsa dapat berpikir jernih setelah membaca tulisan saya ini.


SEMOGA BERMANFAAT

Share:

Kontak Penulis



12179018.png (60×60)
+628155737755

Mail : ahocool@gmail.com

Site View

Categories

555 (8) 7 segmen (3) adc (4) amplifier (2) analog (19) android (14) antares (11) arduino (27) artikel (11) attiny (3) attiny2313 (19) audio (5) baterai (5) blog (1) bluetooth (1) chatgpt (2) cmos (2) crypto (2) dasar (46) digital (11) dimmer (5) display (3) esp8266 (26) euro2020 (13) gcc (1) gsm (1) iklan (1) infrared (2) Input Output (3) iot (75) jam (7) jualan (12) kereta api (1) keyboard (1) keypad (3) kios pulsa (2) kit (6) komponen (17) komputer (3) komunikasi (1) kontrol (8) lain-lain (8) lcd (2) led (14) led matrix (6) line tracer (1) lm35 (1) lora (11) lorawan (2) MATV (1) memory (1) metal detector (4) microcontroller (70) micropython (6) mikrokontroler (2) mikrokontroller (14) mikrotik (5) modbus (9) mqtt (3) ninmedia (5) ntp (1) paket belajar (19) palang pintu otomatis (1) parabola (88) pcb (2) power (1) praktek (2) project (33) proyek (1) python (8) radio (28) raspberry pi (9) remote (1) revisi (1) rfid (1) robot (1) rpm (2) rs232 (1) script break down (3) sdcard (3) sensor (2) sharing (3) signage (1) sinyal (1) sms (6) software (18) solar (1) solusi (1) tachometer (2) technology (1) teknologi (2) telegram (2) telepon (9) televisi (167) television (28) telkomiot (5) transistor (2) troubleshoot (3) tulisan (94) tutorial (108) tv digital (6) tvri (2) vu meter (2) vumeter (2) wav player (3) wayang (1) wifi (3) yolo (7)

Arsip Blog

Diskusi


kaskus
Forum Hobby Elektronika