Sesuai janji seorang rekan teknisi di stasiun transmisi relay RCTI di surabaya, bulan februari 2021 akan kembali hadir siaran digital dari grup televisi kesayangan banyak pemirsa TV di Indonesia yaitu MNC GROUP. Berdasarkan pengamatan minggu 7 februari 2021 siaran percobaan telah dilakukan pada gelombang UHF 41 atau 634 Mhz. Ini merupakan frekuensi lama yang dipakai MNC group saat mengudara di tahun 2013-2014 sebelum mereka sendiri menjegal usaha migrasi tv digital melalui putusan MA saat itu.
Kita flashback dulu bagaimana sih kejadian hingga tahin 2014 itu membuyarkan migrasi yang seharusnya menjadwalkan 2018 sudah FULL ASO ?
Dikutip dari tempo (2014) -- Migrasi TV digital ini menemui banyak kendala. Hambatan itu datangnya dari perusahaan televisi swasta nasional yang terancam dengan digitalisasi. Teknologi digital akan membuat satu channel televisi analog bisa diisi 6 - 9 program siaran. Dalam skema digitalisasi di Jakarta dan sekitarnya, pemerintah menetapkan ada tujuh channel. Artinya ada sekitar 42-63 program siaran.
Pemerintah memutuskan penyelenggara MUX adalah group besar media yaitu Group MNC (RCTI, Global TV, MNC TV), Group Bakrie (TV One dan ANTV), Group Trans Corp (Trans TV dan Trans7), Group Elang Mahkota (SCTV dan Indosiar), Group Rajawali (RTV dulu bernama B-Channel), dan Group Lippo (BSTV, salah satu produknya Berita Satu). Penyelenggara MUX ini rata-rata memiliki 2-3 program siaran padahal kanal digital berkisar 6-9 slot. Pemerintah mewajibkan penyelenggara MUX membagi kanal digital kepada penyelenggara program siaran lain dengan sistem sewa. Kewajiban inilah yang sulit dilakukan televisi swasta.
Anang mengakui adanya sikap kurang terbuka televisi swasta nasional kepada televisi lokal tunggal dan berjaringan. “Merasa kurang level,” ujarnya. Sikap ini menghambat migrasi televisi analog ke digital yang rencananya mulai bisa dinikmati masyarakat tahun depan. “Kita terus mendorong agar penyelenggara MUX memberika sewa kepada penyelenggara siaran"
Sedangkan Kontan co id pada beritanya tahun 2014 menyebut, terbitnya peraturan baru pelaksanaan Televisi(TV) Digital kembali mendapatkan tentangan dari kalangan pengusaha TV lokal yang tergabung dalam Asosiasi TV Lokal Indonesia (ATVLI).
ATVLI menegaskan, beleid baru TV digital tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) dan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Seperti diketahui, akhir Desember 2013 lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 32/2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial.
Beleid ini menggantikan Permenkominfo Nomor 22 /2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada September 2013 lalu. Saat itu, yang menggugat aturan TV Digital itu adalah pihak ATVLI.
Direktur Eksekutif Asosiasi TV Lokal Indonesia (ATVLI), Jimmy Silalahi, mengatakan, sesuai putusan MA, pemerintah tak bisa melanjutkan proses persiapan menuju era TV Digital. "Peraturan baru hanya mengganti redaksionalnya saja tetapi prinsipnya ya tetap sama juga," ujarnya.
Ia menyatakan, seleksi TV digital seharusnya berhenti dan tidak bisa dilanjutkan kembali karena bertentangan dengan UU Penyiaran. Menurut ATVLI, dampak putusan MA itu membuat tak ada lagi penghentian siaran atau switch off dari analog ke digital, tidak adanya kelembagaan (Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing) dan tidak adanya sistem zonasi siaran digital.
Praktis hanya TVRI yang terlihat niatnya untuk migrasi, dimana sejak 2010 sudah mengelar MUX digitalnya di berbagai kota. Dan tahun 2014 saat aturan MUX yang zonasinya diperkirakan membunuh banyak tower pemancar milik MNC group dan TV swasta lainnya, maka hilanglah gairah migrasi digital dari pihak TV swasta setelah putusan MA tahun 2014 itu. Namun ini berakhir sudah saat 2020 UU cipta kerja - Omnibuslaw telah membungkus migrasi televisi digital ke produk undang-undang yang lebih paten. Jadi kini siaran TV harus bergegas migrasi digital sebelum akhir 2022, dan dapat dibaca pada tulisan sebelumnya di : https://www.aisi555.com/2020/12/omnibus-law-televisi-digital.html.
Dengan siaran percobaan ini, tinggal hanya NET TV sebagai tv nasional yang belum kembali ke mux lamanya bersama MUX TVRI surabaya. Total ada 23 saluran tv digital di udara kota surabaya dan sekitarnya.
|
Frekuensi |
Nama TV |
|
1 |
490
MHz (23
UHF) |
1 |
TV ONE |
2 |
ANTV |
||
2 |
506
MHz (25 UHF) |
3 |
MetroTV |
4 |
MetroTV HD |
||
5 |
Magna Channel
HD |
||
6 |
BN TV HD |
||
7 |
BBS TV |
||
3 |
522 MHz (27 UHF) |
8 |
Trans TV HD |
9 |
Trans 7 HD |
||
10 |
CNN Indonesia HD |
||
11 |
CNBC Indonesia HD |
||
12 |
Kompas TV |
||
4 |
538 MHz (29 UHF) |
13 |
SCTV HD |
14 |
INDOSIAR HD |
||
15 |
O CHANNEL HD |
||
16 |
MENTARI TV HD |
||
5 |
586 MHz ( 35 UHF) |
17 |
TVRI SPORT HD |
18 |
TVRI 3 |
||
19 |
TVRI JATIM |
||
20 |
TVRI NASIONAL |
||
6 |
634 MHz ( 41 UHF) |
21 |
RCTI |
22 |
MNC TV |
||
23 |
GTV |
Untuk panduan, kami telah review beberapa merek STB digital yg sudah ada di pasaran dan anda kini bisa bandingkan sesuai fasilitas dan keunggulannya :
- Matrix Apple - Polytron PDV 600T2 - Venus Cabe Rawit - Evinix H-1 - Akari ADS-2230
Bagi anda yg berada di lokasi lain di Nusantara dapat juga membaca update perkembangan migrasi TV digital di kota-kota besar seluruh Indonesia :
- Surabaya ( MNC , EMTEK , VIVA )
- Malang
- Jember
- Kediri
- Madiun
- Jogja
- Semarang
- Makasar
- Medan
Sekarang MUX MNC sedang zonk lagi.
BalasHapusiya saya di surabaya cuman dapet mnc tv cuman sehari donang kan saya juga punya rummah di sidoarjo kalo disidoarjo pasti ada cuman sekarang ngak ada
Hapus