Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) menyayangkan keputusan pemerintah menunda suntik mati TV analog untuk beralih ke TV digital Tahap 1 pada 17 Agustus 2021.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan akan melakukan penyesuaian waktu penghentian migrasi TV analog ke siaran digital atau dikenal dengan Analog Switch Off (ASO).
"ATSDI tentunya sangat menyesalkan sikap pemerintah yang terlalu terburu-buru penyesuaian tahap pertama ASO yang seharusnya berlangsung 17 Agustus nanti," ujar Ketua Umum ATSDI Eris Mundandar kepada detikINET, Senin (9/8/2021).
Padahal sebelumnya, anggota asosiasi hingga penyelenggara multikpleksing menyatakan kesiapan menjalankan proses Tahap 1 migrasi ke siaran TV digital ini.
Berkaitan dengan alasan bahwa saat ini pemerintah fokus terhadap penanganan pandemi, Eris mengungkapkan Undang-Undang Cipta Kerja yang jadi payung hukum ASO justru juga dikerjakan saat pandemi berlangsung.
"Saya rasa bukan alasan yang tepat, karena selama ini sosialisasi dilakukan secara masif oleh pemerintah sendiri dan lembaga penyiaran. Kalaulah karena alasan fokus terhadap pandemi harusnya Kominfo menyampaikannya minimal saat penetapan PPKM darurat sebulan yang lalu," Kata Eris.
Adapun, penundaan suntik mati TV analog salah satunya juga ada masukan dari publik, ATSDI meminta Kominfo untuk menjelaskan masukan seperti apa yang berasal dari publik yang menyebabkan Tahap 1 ASO ini harus disesuaikan.
"ATSDI sesungguhnya melihat Tahap 1 pelaksanaan ASO pada tanggal 17 Agustus di beberapa wilayah sudah sangat siap," ungkapnya.
Dengan pembatalan suntik mati TV analog Tahap 1 pada 17 Agustus 2021, ATSDI saat ini menunggu berkaitan dengan penyesuaian tahapan penghentian TV analog melalu revisi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 tahun 2021.
0 komentar:
Posting Komentar