Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan, penghentian siaran TV Analog Switch Off (ASO) sesuai jadwal, yaitu pada 2 November 2022. Hal itu telah sesuai dengan amanat Undang-Undang No 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Jadi secara prinsip, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital tetap berlanjut dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengamanatkan penghentian penyiaran terestrial dengan teknologi analog (Analog Switch Off/ASO) dilakukan paling lambat pada tanggal 2 November 2022,” tulis Kemenkominfo yang dikutip dari laman Kominfo.go.id, Kamis (11/8/2022).
Hal itu disampaikan Kemenkominfo, untuk menanggapi isi putusan hak uji materiil (judicial review) oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap PP 46/2021. Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran yang diajukan PT Lombok Nuansa Televisi.
Terkait hal tersebut, Kemenkominfo memberikan pandangan bahwa, pertama, keputusan MA tersebut berisi pembatalan Pasal 81 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2021. Alasannya, pasal dimaksud bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja.
Bunyi pasal 81 ayat (1) PP No 46 Tahun 2021 adalah sebagai berikut, Pasal 81, LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.
“Dengan demikian, Kemenkominfo perlu menyampaikan ke masyarakat bahwa ketentuan lain dalam PP 46/2021 yang mengatur mengenai implementasi migrasi televisi digital tidak dibatalkan oleh MA,” ungkap Kemenkominfo.
Kedua, sampai saat ini Kemenkominfo belum menerima salinan Putusan MA terhadap uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP 46/2021)
0 komentar:
Posting Komentar